Tujuan dan Sasaran

Sesuai dengan misi 4 RPJMD (2016-2021) maka Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menetapkan tujuan dan sasaran sebagai berikut :

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan SKPD

Dalam rangka mencapai Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat, maka unit organisasi harus merumuskan kedalam bentuk yang lebih operasional dan terarah berupa perumusan tujuan dan sasaran organisasi. Penetapan tujuan dan sasaran Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat pada umumnya didasarkan pada faktor kunci keberhasilan yang dilakukan, hal ini dimaksudkan agar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat mampu mencapai tujuan dan sasarannya. Tujuan merupakan implementasi dari pernyataan misi, dan sesuatu yang akan dicapai oleh suatu organisasi. Adapun tujuan stratejik dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat sebagai berikut:

  1. Peningkatan Ketertiban Administrasi dan Pelayanan Perkantoran;
  2. Tersedianya Sarana dan Prasarana Aparatur dan Kantor Yang Memadai;
  3. Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Pelayanan Kepada Masyarakat;
  4. Peningkatan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
  5. Peningkatan PDRB Perkapita pada Sektor Perdagangan dan Sektor industri;
  6. Meningkatnya Peran Koperasi dan UMKM dalam Perekonomian Kutai Barat.

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai, sasaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan stratejik. Fokus utama penentuan sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam melaksanakan kegiatan. Adapun sasaran Dinas  Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat tahun 2016-2021 antara lain:

  1. Meningkatnya Ketertiban Administrasi dan Pelayanan Perkantoran ;
  2. Meningkatnya Ketersediaan Sarana dan Prasarana Aparatur dan Kantor yang memadai;
  3. Meningkatnya Kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  4. Meningkatnya Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
  5. Meningkatnya Sub Sektor Industri Terhadap PDRB;
  6. Meningkatnya Kontribusi Sektor Perdagangan dan Pasar Terhadap Perekonomian;
  7. Meningkatnya Koperasi Sehat;
  8. Meningkatnya Kualitas Usaha Mikro.

Untuk lebih memudahkan dalam penetapan tujuan, sasaran untuk setiap tahunnya selama lima tahun kedepan maka kami sajikan dalam bentuk table sebagai berikut;

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi

Kabupaten Kutai Barat Tel – +62 (545) 455564 Email – disdagkop@kutaibaratkab.go.id

Jumlah Pengunjung