Strategi
Strategi adalah suatu pernyataan yang luas mengenai tindakan-tindakan yang akan dilakukan serta arah yang dituju diwaktu yang akan datang. Adapun strategi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran antara lain:
- Menyiapkan operasional dan sarana prasarana kantor.
- Melakukan pemberdayaan, kerjasama dan monitoring dengan kecamatan.
- Melakukan penyusunan peraturan perundangan.
- Menyiapkan Sistem Operasional dan Prosedur (SOP).
- Menyiapkan SDM pengelola informasi.
- Menganggarkan pembelian pakaian dinas aparatur.
- Mengikutsertakan SDM pada pelatihan dan sosialisasi teknis.
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan pengelolaan keuangan.
- Menumbuhkan minat masyarakat untuk berwirausaha melalui pelatihan dan pembinaan.
- Melatih/mendidik tenaga kerja produktif.
- Menciptakan daya saing pelaku usaha industri.
- Melakukan kerjasama dengan kelompok-kelompok sosial yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat.
- Melakukan koordinasi lintas sektor yang terkait dengan bahan baku lokal baik dalam Kabupaten Kutai Barat maupun luar Kabupaten.
- Menggerakkan pengembangan industri kreatif.
- Menggerakkan pengembangan IKM dan sentra IKM.
- Pembentukan kelompok usaha dalam upaya penguatan permodalan dan pemasaran.
- Melaksanakan kemitraan dengan industri besar dan koperasi, dan stakeholder lainnya.
- Pengembangan kawasan industri skala kecil, menengah.
- Pembentukan kawasan industri khusus terpadu.
- Melakukan inventarisasi dan evaluasi produk secara menyeluruh.
- Pengembangan Kegiatan Research and Developmentserta inovasi dan penerapan IPTEK.
- Menggerakkan IKM untuk memanfaatkan TTG.
- Menggerakkan segala potensi usaha sektor perdagangan skala UMKM disetiap Kampung dan Kelurahan.
- Mendorong peningkatan aktifitas perdagangan lokal, antar daerah dan luar negeri.
- Mempersiapkan anggaran baik dari APBD, APBD Propinsi dan APBN Pusat serta membuka peluang kerjasama dengan pihak ketiga.
- Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan kewirausahaan perdagangan bagi masyarakat.
- Menyediakan sarana informasi perdagangan yang dapat diakses semua pihak yang membutuhkan.
- Pembinaan dan pengaturan pendirian pasar rakyat, pertokoan dan pasar modern.
- Pengembangan standar pasar rakyat yang sehat (bersih, tertib, aman, nyaman).
- Mengembangkan Usaha perdagangan Mikro, Kecil dan Menengah yang taat aturan dan peduli lingkungan.
- Memperluas Jejaring perdagangan.
- Menggerakkan peningkatan transaksi produk ekspor.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dan instansi pemerintah untuk memakai dan mengkonsumsi produk dalam negeri.
- Peningkatan kerjasama perdagangan antar daerah dan antar negara.
- Meningkatkan pengendalian peredaran barang-barang kebutuhan masyarakat.
- Memonitor perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan strategis.
- Memfasilitasi ketersediaan kebutuhan barang pokok,penting dan strategis.
- Menciptakan kesadaran pelaku usaha dan konsumen tentang hak dan kewajibannya.
- Membimbing dan membina para pelaku usaha dan konsumen serta masyarakat dalam menjual dan mengkonsumsi barang dan atau jasa.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
- Mengembangkan kerjasama perlindungan konsumen.
- Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan konsumen.
- Peningkatan pengawasan barang dan jasa yang beredar dipasaran.
- Terciptanya pasar dan daerah tertib ukur di Kabupaten Kutai Barat.
- Meningkatkan jumlah lembaga terlibat dalam kegiatan peduli konsumen.
Kebijakan
Kebijakan adalah pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu, kebijaksanaan yang dimaksudkan dalam cara pencapaian tujuan dan sasaran harus disusun oleh organisasi dengan berdasarkan dari pimpinan pucuk organisasi. Adapun kebijakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Barat yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran antara lain:
- Tersedianya sarana prasarana dan standar operasional kantor.
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan SDM kecamatan tentang Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
- Melakukan Kerjasama dan monitoring Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan di wilayah kecamatan.
- Monitoring dan evaluasi UKM dan IKM yang telah dibina.
- Menyiapkan SDM dan perangkat operasional sistem informasi Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
- Melaksanakan kegiatan operasional website dan database.
- Menyiapkan pakaian dinas aparatur.
- Menyiapkan anggaran untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi teknis.
- Melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan.
- Memotifasi calon wirausaha baru melalui lembaga pendidikan dan lembaga sosial masyarakat.
- Memberikan pelatihan keterampilan dalam berbagai bidang industri untuk menumbuhkan minat kewirausahaan.
- Menjalin kerjasama dengan Sekolah Kejuruan dalam bentuk MoU untuk memfasilitasi tamatan SMK untuk terjun ke dunia usaha.
- memberikan pelatihan keterampilan dalam berbagai bidang industri untuk menumbuhkan minat kewirausahaan.
- Memberikan stimulan bagi wirausaha baru (bantuan peralatan, kemudahan perizinan dan fasilitasi penunjang usaha lainnya).
- Melakukan identifikasi dan inventarisasi calon tenaga kerja lokal.
- Melaksanakan pelatihan dan pengembangan produk yang menggunakan sumberdaya lokal.
- Mendorong tumbuhnya lapangan usaha yang berbasiskan inovasi dan ekonomi kreatif.
- Melakukan pembinaan, penguatan kelembagaan dan bantuan bagi sentra IKM.
- Memberikan pengetahuan, pelatihan pengelolaan teknis usaha bagi UMKM
- Melaksanakan pelatihan dan workshop pelaku usaha.
- Menyiapkan tenaga pendamping, tenaga ahli, melalui kerjasama dengan perguruan tinggi dan stakeholder terkait.
- Melakukan bimbingan teknis pengembangan mutu.
- Pendampingan tenaga ahli manajemen mutu.
- Memfasilitasi pembentukan kelompok usaha sejenis dalam upaya penguatan permodalan, pemasaran dan kemitraan usaha. Kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga riset untuk peningkatan produktivitas.
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk bermitra / bekerjasama dengan industri besar, koperasi, dan stakeholder
- Pemberian bantuan dan fasilitasi sarana prasarana peningkatan kualitas produk industri.
- Melaksanakan magang bagi IKM.
- Melaksanakan kerjasama dengan perguruan tinggi, pihak swasta serta instansi terkait dalam hal pengembangan dan pemanfaatan teknologi, Peningkatan kemampuan teknologi industri, peningkatan kapasitas iptek sistem produksi.
- Melakukan sosialisasi atas TTG yang telah diproduksi.
- Meningkatkan koordinasi dengan lembaga perguruan tinggi, organisasi pengusaha, KADIN dan mitra kerja pemerintah lainnya.
- Mendorong pelaku usaha perdagangan agar memiliki jiwa kewirausahaan yang baik dan beretika.
- Meningkatkan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pembina dunia usaha dalam rangka mempersiapkan pelaku usaha yang berkualitas bisnis
- Penerapan pendidikan dan latihan teknis perdagangan luar negeri yang berbasiskan IT dan komunikasi perdagangan internasional.
- Membangun dan memperbaiki sarana/ prasarana pasar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasar yang akan dikembangkan.
- Melakukan pembinaan berkelanjutan, fasilitasi sumber pembiayaan dan layanan sistim informasi perdagangan.
- Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pengembangan keterampilan dalam rangka mendorong motivasi berusaha.
- Melakukan penataan dan penetapan zonasi terhadap pendirian pasar rakyat, pusat pertokoan dan pasar modern.
- Penyusunan standar pasar rakyat yang sehat.
- Mewujudkan pembangunan pasar dikawasan pengembangan dan pemukiman.
- Meningkatkan daya saing usaha UMKM yang berbasiskan budaya lokal dan kelestarian lingkungan.
- Penyediaan sarana penunjang perdagangan berupa craft centre, rumah promosi, trading housedan counter-counter bagi UMKM.
- Menyediakan informasi peluang pasar dalam negeri dan memberikan diklat teknis tentang perdagangan luar negeri.
- Sosialisasi dan edukasi peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
- Menyediakan informasi perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
- Mendorong tumbuhnya usaha-usaha yang pendukung kelancaran aktifitas perdagangan lokal, dalam negeri dan luar negeri.
- Mempersiapkan pola kemitraan antara Usaha mikro, kecil dan menengah dengan pasar modern.
- Melakukan pengawasan distribusi barang-barang kebutuhan pokok masyarakat dan barang strategis di setiap mata rantai distribusi.
- Menjaga ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok dan strategis masyarakat dipasaran dengan harga yang terjangkau.
- Memperluas keterjangkauan Operasi Pasar.
- Terus menerus melakukan upaya peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen serta pelaku usaha dalam menjalankan usaha.
- Melaksanakan pendidikan dan pembinaan motivator dan mediator.
- Meningkatkan Koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
- Melakukan penguatan kelembagaan dan regulasi berkaitan dengan penyelenggaraan kemetrologian.
- Melaksanakan sidang tera dan tera ulang serta pengawasan barang.
- Memfasilitasi pembentukan lembaga-lembaga (organisasi) peduli konsumen.