Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penyusunan program dan penatausahaan keuangan.

  1. Fungsi :
    1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga, penyusunan program dan penatausahaan keuangan;
    2. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang dan unit kerja;
    3. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan;
    4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Tugas :
    1. Merumuskan rencana strategis  Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan berpedoman pada dokumen rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
    2. Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan;
    3. Mengoordinasikan penyiapan bahan dan penyusunan dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
    4. Menyelenggarakan pelayanan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
    5. Melaksanakan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
    6. Mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
    7. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
    8. Mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, pendistribusian dan pencatatan barang inventaris Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
    9. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan;
    10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; dan
    11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan pelayanan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan serta pembinaan kepegawaian.

1. Fungsi :

  • Penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
  • Penyelenggaraan keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  • Penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Uraian tugas :

  • Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mengelola administrasi surat menyurat, kearsipan dan ketatalaksanaan;
  • Mengelola administrasi perlengkapan yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian dan pencatatan barang inventaris;
  • Menyelenggarakan pelayanan kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor, penyediaan listrik dan air serta pemeliharaan peralatan kantor dan kendaraan dinas;
  • Mengelola barang milik daerah di lingkungan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  • Melaksanakan urusan keprotokolan, rapat-rapat dan perjalanan dinas;
  • Menyusun bahan kerjasama, publikasi dan hubungan masyarakat dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
  • Memproses administrasi kepegawaian;
  • Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK); dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan penyusunan program kerja, kegiatan dan anggaran serta melaksanakan penatausahaan dan pelaporan keuangan.

1. Fungsi:

  • Penyelenggaraan penyusunan program, kegiatan dan anggaran;
  • Penyelenggaraan penatausahaan dan pelaporan keuangan;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Uraian Tugas :

  • Menyusun program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyiapkan bahan dan menyusun dokumen rencana strategis;
  • Melaksanakan kordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan;
  • Menyusun laporan realisasi fisik dan keuangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah secara berkala;
  • Menyiapkan bahan dan menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  • Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi dengan bidang-bidang dalam penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;
  • Melaksanakan penatausahaan keuangan yang meliputi perhitungan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan;
  • Melaksanakan administrasi gaji;
  • Menyusun laporan keuangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah secara berkala;
  • Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Menyiapkan dan menyampaikan bahan penyusunan dokumen LAKIP, LPPD dan LKPj Bupati; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi

Kabupaten Kutai Barat Tel – +62 (545) 455564 Email – disdagkop@kutaibaratkab.go.id

Jumlah Pengunjung