Kepala Bidang Perindustrian
Kepala Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang perindustrian.
- Fungsi :
- Penyusunan rumusan kebijakan teknis dibidang perindustrian;
- Penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang perindustrian;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan dibidang perindustrian;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Uraian tugas :
- Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan dan penetapan pembangunan industri serta perijinan dan sistem informasi industri;
- Menetapkan rencana pembangunan industri Kabupaten;
- Merekomendasikan penerbitan ijin usaha industri kecil dan ijin usha industri menengah;
- Merekomendasikan penerbitan ijin perluasan usaha industri bagi industri kecil dan menengah;
- Merekomendasikan penerbitan ijin usaha kawasan industri dan ijin perluasan kawasan industri yang berlokasi di wilayah Kabupaten;
- Menyelenggarakan sistem informasi dan database perindustrian;
- Melaporkan informasi industri untuk industri ijin usaha industri kecil dan ijin perluasannya, ijin usaha industri menengah dan ijin perluasannya, ijin usaha kawasan industri dan ijin perluasan kawasan industri yang berlokasi di wilayah Kabupaten;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan dan penetapan pembangunan industri serta perijinan dan sistem informasi industri; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Perencanaan dan Penetapan Pembangunan Industri
Kepala Seksi Perencanaan dan Penetapan Pembangunan Industri mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perindustrian dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan dibidang perencanaan dan penetapan pembangunan industri.
- Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan penetapan pembangunan industri;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan penetapan pembangunan industri;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang perencanaan dan penetapan pembangunan industri;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Uraian tugas :
- Menyusun program dan kegiatan Seksi Perencanaan dan Penetapan Pembangunan Industri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang perencanaan dan penetapan pembangunan industri;
- Menyusun bahan kordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan dan penetapan pembangunan industri;
- Menyiapkan bahan penetapan rencana pembangunan industri;
- Menyusun bahan perumusan kebijakan standardisasi dan desain produk industri;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan kerjasama standardisasi dan desain produk industri;
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan standardisasi dan desain produk industri;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan dan penetapan pembangunan industri; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Perijinan dan Sistem informasi Industri
Kepala Seksi Perijinan dan Sistem informasi Industri mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perindustrian dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan dibidang perijinan dan sistem informasi industri.
- Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis dibidang perijinan dan sistem informasi industri;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perijinan dan sistem informasi industri;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang perijinan dan sistem informasi industri;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Uraian tugas :
- Menyusun program dan kegiatan Seksi Perijinan dan Sistem informasi Industri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang perijinan dan sistem informasi industri;
- Menyusun bahan kordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang perijinan dan sistem informasi industri;
- Menyiapkan rekomendasi/ advis teknis penerbitan ijin usaha industri kecil dan ijin usaha industri menengah;
- Menyiapkan rekomendasi/ advis teknis penerbitan ijin perluasan usaha industri bagi industri kecil dan menengah;
- Menyiapkan rekomendasi/ advis teknis penerbitan ijin usaha kawasan industri dan ijin perluasan kawasan industri di Kabupaten;
- Menghimpun dan mengolah data dibidang perijinan industri;
- Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan database perindustrian;
- Menyusun laporan informasi industri (ijin usaha industri kecil dan ijin perluasannya, ijin usaha industri menengah dan ijin perluasannya, ijin usaha kawasan industri dan ijin perluasan kawasan industri);
- Melaksanakan promosi industri kecil dan menengah;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perijinan dan sistem informasi industri; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.