Perdagangan

Kepala Bidang Perdagangan

Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang perdagangan.
1. Fungsi :

  • Penyusunan rumusan kebijakan teknis dibidang perdagangan;
  • Penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang perdagangan;
    Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan dibidang perdagangan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Uraian tugas :

  • Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang perijinan dan pendaftaran perusahaan serta sarana distribusi perdagangan, stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor;
  • Merekomendasikan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
  • Menerbitkan tanda daftar gudang dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);
  • Menerbitkan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW);
  • Merekomendasikan penerbitan izin usaha perdagangan minuman beralkohol untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat;
  • Memeriksafasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di daerah Kabupaten;
  • Merekomendasikan penerbitan PKAPT dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
  • Menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
  • Melaksanakan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat;
  • Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di daerah kabupaten;
  • Mengoordinasikan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten;
  • Menyelenggarakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang berdampak pada daerah kabupaten;
  • Melakukan pengawasan pupuk dan pestisida di Kabupaten dalam melaksanakan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi;
  • Menyelenggarakan promosi dagang;
  • Menyelenggarakan kampanye pencitraan produk ekspor skala daerah provinsi;
  • Menyelenggarakan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang perijinan dan pendaftaran perusahaan serta sarana distribusi perdagangan, stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Perijinan

Kepala Seksi Perijinan, Pendaftaran Perusahaan dan Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan dibidang perijinan dan pendaftaran perusahaan serta sarana distribusi perdagangan.

  1. Fungsi:
    • Penyusunan kebijakan teknis dibidang perijinan dan pendaftaran perusahaan serta sarana distribusi perdagangan;
    • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perijinan dan pendaftaran perusahaan serta sarana distribusi perdagangan;
    • Pemantauan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang perijinan dan pendaftaran perusahaan serta sarana distribusi perdagangan;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Uraian tugas :
    • Menyusun program dan kegiatan Seksi Perijinan, Pendaftaran Perusahaan dan Sarana Distribusi Perdagangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang perijinan dan pendaftaran perusahaan serta sarana distribusi perdagangan;
    • Menyusun bahan kordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang perijinan dan pendaftaran perusahaan serta sarana distribusi perdagangan;
    • Menyiapkan rekomendasi/advis teknis penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan;
    • Menyiapkan bahan penerbitan tanda daftar gudang dan surat keterangan penyimpanan barang (SKPB);
    • Menyiapkan bahan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW);
    • Menyiapkan rekomendasi/ advis teknis penerbitan izin usaha perdagangan minuman beralkohol untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat;
    • Merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya;
    • Menyiapkan rekomendasi/ advis teknis penerbitan PKAPT dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau;
    • Melaksanakan pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
    • Menyusun bahan pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat di daerah kabupaten;
    • Melaksanakan monitoring, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perijinan dan pendaftaran perusahaan serta sarana distribusi perdagangan;
    • Menyusun bahan informasi (database) perizinan, pendaftaran perusahaan dan sarana distribusi perdagangan; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Stabilitas Harga Barang, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekspor

Kepala Seksi Stabilitas Harga Barang, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekspor  mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perdagangan dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan dibidang stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor.

  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Stabilitas Harga Barang, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekspor mempunyai fungsi:
    • Penyusunan kebijakan teknis dibidang stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor;
    • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dibidang stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor;
    • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Uraian tugas :
    • Menyusun program dan kegiatan Seksi Seksi Stabilitas Harga Barang, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekspor sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Menyusun bahan perumusan kebijakan dibidang stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor;
    • Menyusun bahan kordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor;
    • Mengupayakan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di daerah Kabupaten;
    • Melaksanakan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar Kabupaten;
    • Merencanakan kegiatan dan melaksanakan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
    • Melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida dalam upaya pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten;
    • Melaksanakan promosi dagang melalui pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada daerah Kabupaten;
    • Menyusun bahan kampanye pencitraan produk ekspor skala daerah provinsi (lintas daerah Kabupaten);
    • Melaksanakan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi

Kabupaten Kutai Barat Tel – +62 (545) 455564 Email – disdagkop@kutaibaratkab.go.id

Jumlah Pengunjung