Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

  1. Fungsi :
    • Penyusunan rumusan kebijakan teknis dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    • Penyelenggaraan kebijakan teknis dibidangkoperasi, usaha kecil dan menengah;
    • Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi serta pelaporan dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Uraian tugas :
    • Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dibidang bina usaha koperasi serta pemberdayaaan dan pengembangan UMKM;
    • Merekomendasikan penerbitan ijin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten;
    • Merekomendasikan penerbitan ijin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten;
    • Menyelenggarakan sistem informasi dan database koperasi dan UMKM;
    • Melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah Kabupaten;
    • Melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah Kabupaten;
    • Mengoordinasikan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah Kabupaten;
    • Menetapkan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam. Unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah Kabupaten;
    • Mengoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah Kabupaten;
    • Mengoordinasikan pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan kordinasi dengan para pemangku kepentingan;
    • Mengoordinasikan pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Bina Usaha Koperasi

Kepala Seksi Bina Usaha Koperasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan dibidang bina usaha koperasi.

  1. Fungsi :
    • Penyusunan kebijakan teknis dibidang bina usaha koperasi;
    • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dibidang bina usaha koperasi;
    • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang bina usaha koperasi;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Uraian tugas :
    • Menyusun program dan kegiatan Seksi Bina Usaha Koperasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    • Memverifikasi data dan jumlah koperasi dan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam;
    • Menyiapkan rekomendasi pemberian ijin usaha simpan pinjam untuk koperasi;
    • Menyiapkan rekomendasi pemberian ijin pembukaan kator cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas;
    • Mengoordinasikan pembentukan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi;
    • Mengelola sistem informasi dan database koperasi;
    • Menyiapkan bahan pemeriksaan dan pengawasan koperasi dan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
    • Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam;
    • Mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam;
    • Mengoordinasikan upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi;
    • Menyediakan data kesehatan koperasi simpan pinjam/ unit simpan pinjam;
    • Mengoordinasikan penerapan peraturan perundang-undangan dan sanksi bagi koperasi;
    • Melaksanakan pemberdayaan koperasi;
    • Mengoordinasikan perluasan akses pembiayaan/ permodalan bagi koperasi;
    • Mempromosikan akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan luar negeri;
    • Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi koperasi;
    • Mengoordinasikan kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
    • Mengoordinasikan pelaksanaan perlindungan koperasi;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bina usaha koperasi;
    • Melaksanakan promosi koperasi; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembangan UMKM.

  1. Fungsi:
    • Penyusunan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan dan pengembangan UMKM;
    • Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan dan pengembangan UMKM;
    • Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan UMKM;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Uraian tugas :
    • Menyusun program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM sebagai pedoman pelaksanaan tugas
    • Memverifikasi data dan jumlah izin UMKM;
    • Mengembangkan pemberdayaan dan perlindungan UMKM;
    • Merancang akses pasar bagi produk UMKM di dalam negeri dan luar negeri;
    • Merencanakan dan menyusun bahan pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
    • Merencanakan, menyusun dan mengelola sistem informasi dan database UMKM;
    • Merencanakan dan menyiapkan bahan pengembangan kewirausahaan;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan UMKM;
    • Melaksanakan promosi UMKM; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi

Kabupaten Kutai Barat Tel – +62 (545) 455564 Email – disdagkop@kutaibaratkab.go.id

Jumlah Pengunjung