Kepala Dinas

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah.

  1. Fungsi :
    1. Perumusan kebijakan teknis dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
    2. Penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
    3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
    4. Pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian dan pengendalian kegiatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan program dan penatausahaan keuangan;
    5. Pelaksanaan unit pelaksana teknis daerah;
    6. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
    7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Uraian tugas :
    1. Merumuskan kebijakan teknis dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
    2. Menyelenggarakan perizinan dan pendaftaran perusahaan, serta sarana distribusi perdagangan, stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor;
    3. Menyelenggarakan perencanaan dan penetapan pembangunan industri, perijinan dan sistem informasi industri;
    4. Menyelenggarakan bina usaha koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan UMKM;
    5. Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi pelaksanaan kesekretariatan, perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
    6. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah
    7. Mengoordinasikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
    8. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan teknis kepada Bupati dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah sesuai dengan kewenangannya;
    9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
    10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi

Kabupaten Kutai Barat Tel – +62 (545) 455564 Email – disdagkop@kutaibaratkab.go.id

Jumlah Pengunjung