Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah.
- Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Penyelenggaraan kebijakan teknis dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Pelaksanaan pembinaan, pengoordinasian dan pengendalian kegiatan yang meliputi administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, penyusunan program dan penatausahaan keuangan;
- Pelaksanaan unit pelaksana teknis daerah;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Uraian tugas :
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Menyelenggarakan perizinan dan pendaftaran perusahaan, serta sarana distribusi perdagangan, stabilitas harga barang, perlindungan konsumen dan pengembangan ekspor;
- Menyelenggarakan perencanaan dan penetapan pembangunan industri, perijinan dan sistem informasi industri;
- Menyelenggarakan bina usaha koperasi serta pemberdayaan dan pengembangan UMKM;
- Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan kegiatan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi pelaksanaan kesekretariatan, perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah
- Mengoordinasikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Memberikan rekomendasi dan pertimbangan teknis kepada Bupati dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah sesuai dengan kewenangannya;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang perdagangan, perindustrian, koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.